RUU Pengawasan Obat dan Makanan, Ketua IAI: ”Tenaga Kefarmasian dan Rakyat Indonesia Terlindungi”

15-03-2019 Kerjasama dan Humas Dilihat 1530 kali Pusat Data dan Informasi Obat dan Makanan

Bandung - Saat ini obat ilegal termasuk palsu masih marak diperjualbelikan di masyarakat. Hal ini, selain membahayakan kesehatan masyarakat, juga mengancam profesi kefarmasian. Untuk itu, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Nurul Falah meminta agar IAI dilibatkan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan.

 

“Mohon kami masyarakat farmasi IAI, APTFI, Kolegium Ilmu Farmasi Indonesia diajak bersama-sama mengusulkan peraturan-peraturan yang ada di RUU Pengawasan Obat dan Makanan agar profesi kami terlindungi, rakyat Indonesia terlindungi, dan ini merupakan kepentingan Indonesia,” pinta Ketua IAI kepada Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito saat Gala Dinner Rakernas Ikatan Apoteker Indonesia di Bandung (15/03).

 

Kepala BPOM dalam sambutannya mengatakan berbangga hati dapat menghadiri undangan dari IAI dalam rangka Rakernas. “Saya mohon maaf tidak bisa hadir pada saat pembukaan karena ada tugas lain yang harus saya hadiri. Merupakan suatu kehormatan Kepala BPOM diundang oleh Asosiasi Keprofesian terbesar yaitu IAI. Ini harus menjadi tradisi yang terus berlanjut, Kepala BPOM hadir di tengah-tengah sejawat IAI,” ujar Kepala BPOM kepada seluruh peserta Rakernas.

 

Bagi BPOM, profesi kefarmasian adalah profesi yang sangat penting bagi bangsa Indonesia dan profesi apoteker mempunyai tantangan yang sangat besar untuk Indonesia. “Saya melihat betapa profesi ini sangat penting bagi bangsa ini dan betapa keprofesian ini mempunyai tantangan yang sangat besar untuk Indonesia, untuk itu saya mengajak teman-teman apoteker di BPOM agar memperluas, menchallange untuk memperkuat keprofesiannya,” lanjut Kepala BPOM.

 

Praktek kefarmasian di era digital ini dapat dikatakan melecehkan apoteker dan pemerintah.  Undang-Undang Kesehatan yang didalamnya mengatur praktek kefarmasian yang seharusnya dilakukan oleh tenaga kefarmasian (apoteker), saat ini jika masuk ke “dunia maya” yang mengelola sama sekali bukan tenaga kefarmasian.

 

"Oleh karena itu, kami ingin mengusulkan kepada BPOM, terkait penegakan hukum untuk melindungi profesi kefarmasian dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Ketua IAI. Nurul Falah juga mengibaratkan Kepala BPOM, cerminan Presiden RI yang gagah berani membangun infrastruktur. "Presiden RI, Pak Jokowi itu membangun infrastruktur dari nol, bahkan dari minus atau kalau plus pun sedikit, tapi gagah berani memutuskan. Jadi saya membayangkan Ibu gagah berani berjuang untuk pengesahan Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan," ucap Nurul Falah.

 

Terkait masukan dari Ketua IAI, Kepala BPOM menyambut baik dan akan berdiskusi lebih lanjut untuk mengakomodir masukan tersebut. ”Apa yang sudah disampaikan tadi akan kita diskusikan lebih lanjut. Saya mendukung Undang-Undang Kefarmasian dan Praktek Apoteker harusnya ada UU nya tersendiri,” tukasnya. Kepala BPOM juga mengucapkan terima kasih kepada IAI karena telah membantu perannya sebagai Kepala BPOM. “Terima kasih atas kerjasama dan membantu peran saya sebagai Pimpinan BPOM, tidak mungkin BPOM bergerak dengan sangat membanggakan saat ini tanpa tentunya peran dari para apoteker di BPOM dan seluruh apoteker untuk mendukung kesehatan masyarakat Indonesia dan kemajuan industri obat dan makanan,” tutupnya. (HM-Benny)

 

Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan

Bagikan:

Klik disini untuk chat via WhatsApp!+
Sarana